SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Rabu, 08 Januari 2014

Mewaris



MEWARIS (HUKUM WARIS DALAM ISLAM)
                                         
A.                 Pengertian warisan
Kata warasa asal kata kewarisan banyak digunakan dalam Al-Quran. Karena memang dalam ALQURAN dan kemudian dirinci dalam sunah Rasulullah SAW, hukum kewarisan islam dibangun.
Menurut etimologi kata warasa memiliki beberapa arti: pertama, mengganti (QS. Al-Naml: 16), kedua member (QS. Al-Zumar : 74), dan ketiga mewarisi (QS. Maryam: 6). Secara terminology hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur pembagian warisan, mengetahui bagian-bagian yang diterima dari peninggalan itu untuk setiap yang berhak.
Menurut T.M. Hasby Ash Shiddieqy bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur siapa-siapa yang mewarisi dan tidak mewarisi, bagian penerimaan setiap ahli waris dan cara-cara pembagiannya.
Menrut Wirjono Prodjodikoro menjelaskan warisan adalah soal apa dan bagaimana pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal akan beralih kepada orang lain yg masih hidup.

B.                  Sebab-sebab Mewarisi
Ayat-ayat Alquran yang brbicara tentang warisan adalah : QS. Al-Nisa:4-7, 11-14, 33-176. QS. Al-Anfal: 72.QS. Al-Ahzab:4,5,6,40.
Dalam islam ahli waris itu ada dua macam yakni ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang hubungan kewarisannya didasarkan karena hubungan dara atau keturunan, kerebatan .
Kedua ahli waris sababiyah yaitu ahli waris yang hubungan kewarisannya kerna suatu sebab yaitu sebab pernikahan dan memerdekakan budak.

Rukun, Syarat dan Asas-asas kewarisan
ü  rukun waris islam ada tiga:
1.      Mauruts yaitu harta benda yang ditinggalkan oleh simati yang bakal diwariskan oleh para ahli waris setelah diambil untuk biaya perawatan, melunasi utang-utang si mayit dan melaksanakan wasiat.
2.      Muwarits yaitu orang yang meninggal dunia, baik mati hakiki maupun mati hukmy. Mati hukmy ialah suatu kematian yg dinyatakan oleh putusan hakim atas dasar beberapa sebab, walaupun sesungguhnya ia belum mati dalam arti sesungguhnya.
3.      Warits yaitu orang yang mewarisi harta peninggalan si mawarits lantaran punya sebab-sebab untuk mempusakai, seperti adanya ikatan perkawinan, hubungan darah ( keturunan ) dan hubungan perwalian dengan si muwarits.
ü  Syarat-syarat waris ada tiga:
1.      Matinya muwarits ( orang yang memiliki harta warisan )
2.      Hidupnya warits disaat kematian muwarits
3.      Tidak adanya penghalang untuk mendapatkan warisan (mawani’ al-irtsi)
ü  Asas hukum kewarisan islam
1.      Asas ijbari
Secara mantiq (bahasa) artinya memaksa. Menurut terminology yang dikenal dalam hukum kewarisan islam yaitu bahwa peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya.
2.      Asas bilateral
Artinya seseorang menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah pihak, baik kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan. (QS. An-Nisa’:7,11,12,dan 176)
3.      Asas individual
Artinya bahwa dalam hukum kewarisan islam harta warisan dapat dibagi-bagi kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan.
4.      Asas keadilan berimbang
Artinya bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang, dengan kewajiban yang harus ditunaikannya.
5.      Asas kewarisan
Artinya bahwa kewrisan semata-mata akibat kematian seseorang.

C.                  Golongan ahli waris
a.      Dari pihak laki-laki
1.      Anak laki-laki dari yang meninggal
2.      Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak anak laki-laki
3.      Ayah dari yang meninggal
4.      Kakek dari pihak ayah
5.      Saudara laki-laki sekandung
6.      Saudara laki-laki seayah
7.      Saudara laki-laki seibu
8.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9.      Anak laki-laki dari saudara sebapak
10.  Anak laki-laki dari ayah (paman) dari pihak ayah yang sekandung
11.  Saudara laki-laki dari ayah yang seayahnya
12.  Anak laki-laki dari saudara ayah yang laki-laki (paman) yang sekandung.
13.  Anak laki-laki dari saudara ayah yang laki-laki (paman) yang seayah.
14.  Suami
15.  Laki-laki yang memrdekan si mayit.
b.      Dari pihak perempuan
1.      Anak perempuan
2.      Anak perempuan dari anak laki-laki
3.      Ibu
4.      Ibu dari bapak
5.      Ibu dari ibu
6.      Saudara perempuan sekandung
7.      Saudara perempuan seayah
8.      Saudara perempuan seibu
9.      Isteri
10.  Perempuan yang memrdekakan simayit.

D.                 Penghalang Mendapatkan Waris
1.      Perbudakan
2.      Pembunuhan
·         Karena khilaf
·         Karena tugas
·         Karena ‘uzur untuk membela diri
·         Karena sengaja
·         Tidak langsung
3.      Berlainan agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar