SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Rabu, 08 Januari 2014

Wasiat dan Hibah




Wasiat & Hibah

A.    Pembahasan Wasiat
1.     Pengertian wasiat
Wasiat secara etimologi artinya berpesan. Dalam Al-Quran ada disbut 25 kali kta wasiat, baik dalam bntuk kata kerja, juga kata benda jadian. Wasiat juga ada yang memaknai dengan menetapkan, memrintahkan, mewajibkan, dan mensyaratkan.
Secara terminology, seperti pendapat Sayyid Sabiq, bahwa wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain berupa benda, , agar utang atau manfaat si penerima mmiliki pemberian itu setelah si pewasiat meninggal dunia.
Fuqaha Hanifah mendefenisikan wasiat adalah tindakan seseorang memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu beik berupa benda atau manfaat secara tabarru’ ( suka rela ) yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang member wasiat.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar sesuatu itu dikategorikan sebagai wasiat, yaitu; pertama, orang yang member wasiat. Kedua orang penerima wasiat. Ketiga, ada benda atau manfaat dari si pemberi wasiat yang akn diberikan kpda penerima wasiat. Keempat, penyerahan wasiat dilaksanakan setelah pemberi wasiat meninggal dunia.

2.      Sumber Hukum
Dasar hukum wasiat ada dalam Al-Quran surah Albaqarah ayat 180, surah al-Baqarah ayat 240 dan Surah Al-maidah ayat 106. Disamping itu juga ada beberapa hadist Rasulullah SAW yang berbicara tentang wasiat.
Mengenal hukum wasiat, para ulama berbeda pendapat tentang hal itu. mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak fardhu ‘ain, baik kepda orang tua atau kerabat yang sudah menrima warisan. Ada bebrapa alasan yang mereka ajukan. Pertama, andaikam wasiat itu diwajibkan, niscaya Nabi Saw telah menjelaskannya. Kedua, para sahabat pada praktiknya juga tidak melakukan wasiat. Ketiga, wasiat adalah pemberian hak yang tida wajib diserahkan pada waktu yang berwasiat meninggal dunia.
Implikasi yang muncul dari penapat mayoritas ulama itu adalah bahwa kewajiban berwasiat hanya dipenuhi jika seseorang berwasiat. Tetapi apabila tidak  berwasiat maka tidak perlu dipenuhi. Mereka beralasan bahwa kewajiban berwasiat seperti yang diperintahkan dalam ayat-ayat yang ada hanya berlaku pada masa awal islam. Ketentuan yang ada dalam A-Baqarah ayat 180 telah dinaskh oleh suratt An_nisa ayat 11,12.
Abu Dawud, Ibn Hazm dan Para ulama salaf berpendapat bahwa wasiat hukumnya fardhu ‘ain (kewajiban yang bersifat individual). Mereka berlandaskan QS. Al-Baqarah:180 dan An-Nisa;11-12. Dari ayat itu mereka menginterprestasikan bahwa Allah mewajibkanhambah-Nya untuk mewariskan sebahagian harta peninggalannya kepada ahli waris yang lain dan mewajibkan wasiat didahulukan pelaksnaanya daripada pelunasan hutang.
Namun ada satu pendapat yang lebih realistis yang diutarakan oleh imam malik tentang masalah wasiat ini. Menurut beliau, jika simati pada masa hidupnya tidak berwasiat, tidak perlu dikeluarkan harta untuk pelaksanaan wasiat. Tetapi jika si mati berwasiat, maka ambilah 1/3 hartanya untuk wasiat. Hal ini tentu sangt kontras dengan pendapat yang dikemukan oleh Imam Syafi’I, dalam pandanganya, meskipun si mati tidak berwasiat, sebagian hartanya tetap diambil untuk keperluan wasiat.


Mewaris



MEWARIS (HUKUM WARIS DALAM ISLAM)
                                         
A.                 Pengertian warisan
Kata warasa asal kata kewarisan banyak digunakan dalam Al-Quran. Karena memang dalam ALQURAN dan kemudian dirinci dalam sunah Rasulullah SAW, hukum kewarisan islam dibangun.
Menurut etimologi kata warasa memiliki beberapa arti: pertama, mengganti (QS. Al-Naml: 16), kedua member (QS. Al-Zumar : 74), dan ketiga mewarisi (QS. Maryam: 6). Secara terminology hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur pembagian warisan, mengetahui bagian-bagian yang diterima dari peninggalan itu untuk setiap yang berhak.
Menurut T.M. Hasby Ash Shiddieqy bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur siapa-siapa yang mewarisi dan tidak mewarisi, bagian penerimaan setiap ahli waris dan cara-cara pembagiannya.
Menrut Wirjono Prodjodikoro menjelaskan warisan adalah soal apa dan bagaimana pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal akan beralih kepada orang lain yg masih hidup.

B.                  Sebab-sebab Mewarisi
Ayat-ayat Alquran yang brbicara tentang warisan adalah : QS. Al-Nisa:4-7, 11-14, 33-176. QS. Al-Anfal: 72.QS. Al-Ahzab:4,5,6,40.
Dalam islam ahli waris itu ada dua macam yakni ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang hubungan kewarisannya didasarkan karena hubungan dara atau keturunan, kerebatan .
Kedua ahli waris sababiyah yaitu ahli waris yang hubungan kewarisannya kerna suatu sebab yaitu sebab pernikahan dan memerdekakan budak.

Rukun, Syarat dan Asas-asas kewarisan
ü  rukun waris islam ada tiga:
1.      Mauruts yaitu harta benda yang ditinggalkan oleh simati yang bakal diwariskan oleh para ahli waris setelah diambil untuk biaya perawatan, melunasi utang-utang si mayit dan melaksanakan wasiat.
2.      Muwarits yaitu orang yang meninggal dunia, baik mati hakiki maupun mati hukmy. Mati hukmy ialah suatu kematian yg dinyatakan oleh putusan hakim atas dasar beberapa sebab, walaupun sesungguhnya ia belum mati dalam arti sesungguhnya.
3.      Warits yaitu orang yang mewarisi harta peninggalan si mawarits lantaran punya sebab-sebab untuk mempusakai, seperti adanya ikatan perkawinan, hubungan darah ( keturunan ) dan hubungan perwalian dengan si muwarits.
ü  Syarat-syarat waris ada tiga:
1.      Matinya muwarits ( orang yang memiliki harta warisan )
2.      Hidupnya warits disaat kematian muwarits
3.      Tidak adanya penghalang untuk mendapatkan warisan (mawani’ al-irtsi)
ü  Asas hukum kewarisan islam
1.      Asas ijbari
Secara mantiq (bahasa) artinya memaksa. Menurut terminology yang dikenal dalam hukum kewarisan islam yaitu bahwa peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya.
2.      Asas bilateral
Artinya seseorang menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah pihak, baik kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan. (QS. An-Nisa’:7,11,12,dan 176)
3.      Asas individual
Artinya bahwa dalam hukum kewarisan islam harta warisan dapat dibagi-bagi kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan.
4.      Asas keadilan berimbang
Artinya bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang, dengan kewajiban yang harus ditunaikannya.
5.      Asas kewarisan
Artinya bahwa kewrisan semata-mata akibat kematian seseorang.

C.                  Golongan ahli waris
a.      Dari pihak laki-laki
1.      Anak laki-laki dari yang meninggal
2.      Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak anak laki-laki
3.      Ayah dari yang meninggal
4.      Kakek dari pihak ayah
5.      Saudara laki-laki sekandung
6.      Saudara laki-laki seayah
7.      Saudara laki-laki seibu
8.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9.      Anak laki-laki dari saudara sebapak
10.  Anak laki-laki dari ayah (paman) dari pihak ayah yang sekandung
11.  Saudara laki-laki dari ayah yang seayahnya
12.  Anak laki-laki dari saudara ayah yang laki-laki (paman) yang sekandung.
13.  Anak laki-laki dari saudara ayah yang laki-laki (paman) yang seayah.
14.  Suami
15.  Laki-laki yang memrdekan si mayit.
b.      Dari pihak perempuan
1.      Anak perempuan
2.      Anak perempuan dari anak laki-laki
3.      Ibu
4.      Ibu dari bapak
5.      Ibu dari ibu
6.      Saudara perempuan sekandung
7.      Saudara perempuan seayah
8.      Saudara perempuan seibu
9.      Isteri
10.  Perempuan yang memrdekakan simayit.

D.                 Penghalang Mendapatkan Waris
1.      Perbudakan
2.      Pembunuhan
·         Karena khilaf
·         Karena tugas
·         Karena ‘uzur untuk membela diri
·         Karena sengaja
·         Tidak langsung
3.      Berlainan agama

Lingkungan




  

LINGKUNGAN



1.      PERHATIAN TERHADAP LINGKUNGAN

      Perhatian yang besar tentang lingkungan  hidup dimulai dalam dasawarsa 1950-an sebagai akibat terjadinya masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi modern dan yang dirasakan merugikan orang.sejarah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tampak saling berkaitan dengan perkembangan ekonomi. Begitu juga sebaliknya, pertumbuhan ekonomi didukung oleh perkembangan IPTEK. Upaya manusia untuk menerapakan IPTEK demi keuntungan ekonomi jangka pendek, namun akan berakhir dengan timbulnya dampak negative terhadap lingkungan dalam jangka panjang. Pada waktu itu banyak kota besar ,misalnya Los Angeles, mengalami masalah asap yang menyerupai kabut, yang disebut Smog. Kabut asap itu berasal dari mobil dan pabrik mengalami reaksi kimia waktu terkena sinar matahari. Kabut asap itu dapat berlangsung berhari-hari dan mengganggu kesehatan, terutama saluran pernafasan serta merusak pertanaman sayuran dan buah-buahan. Dalam tahun 1962 terbitlah buku The Silent Spring (musim semi yang sunyi) karangan Rachel Carson yang mempunyai pengaruh besar terhadap kesadaran orang terhadap lingkungan hidup. Dalam bab 1 bukunya Carson bercerita tentang hari depan, antara lain: “Penyakit misterius telah menyerang ayam,sapid an domba sakit dan lalu mati. Dimana-mana terdapat bayangan kematian. Para petani berbicara tentang banyaknya penyakit dalam keluarga mereka. Para dokter menghadapi teka-teki penyakit baru yang timbul diantara para pasiennya. Kematian seakan-akan tak dapat diterangkan terjadi bukan kepada orang dewasa saja, melainkan juga kepada anak-anak yang tiba-tiba menjadi sakit waktu bermain dan meninggal dalam beberapa jam kemudian. Ada kesunyian yang aneh, misalnya burung-burung entah kemana pergi dan masih banyak lagi musibah yang disebutkan Carson.
      Tak lama setelah buku “Musim semi yang sunyi” itu diterbitkan, dunia kembali lagi dihebohkan oleh penyakit baru yang mengerikan yang telah menyerang manusia dan hewandi teluk Minamata,Jepang. Manusia yang terserang menderita sakit dengan gerakannya  yang tidak terkontrol. Banyak penderita mengalami kematian. Ikan menjadi mengambang di permukaan laut, burung tiba-tiba jatuh dari udara, ayam,anjing dan musang menjadi gila. Penyakit aneh itu pun terkenal dengan sebutan penyakit Minamata. Ada pula laporan penyakit baru pun telah terjadi di Itai-itai,Jepang. Pada penyakit ini, penderita menjadi rapuh dan mereka mengalami patah tulang di banyak tempat. Mereka menderita sakit yang hebat. Penyakit itu pun dinamai dengan penyakit itai-itai. Penyakit Minamata dan itai-itai dilaporkan di Jepang berturut-turut pada tahun 1955 dan 1956. Dalam tahun 1968 Jepang melaporkan secara resmi menyatakan logam air raksa menjadi penyebab dari penyakit Minamata dan logam cadmium sebagai penyebab dari penyakit itai-itai. Kedua logam itu berasal dari pencemaran industry . tak mengherankan perhatian terhadap lingkungan pun menjadi meningkat pada tahun i960-an karena masalah pencemaran tersebut. Kemudian lebih memuncak lagi ketika di adakan Konferensi Stocholm pada tahun 1972. Setelah konferensi tersebut perhatian terhadap lingkungan meningkat juga di Negara-negara byang sedang berkembang.
      Dalam tahun 1973 pecah lah lagi perang Arab-Israel. Sebagai senjata politik Arab dan Negara produsen minyak (OPEC) melakukan embargo minyak dan seluruh dunia menjadi terkejut. Itu disebabkan karena minyak bukanlah bahan bakar yang tidak terbatas jumlahnya, melainkan langka. Negara-negara OPEC yang menguasai produksi minyak mulai menaikan harga minyak , sehingga minyak bukan hanya langka, melainkan juga mahal. Minyak adalah suber energy utama yang menyangkut kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan orang, misalnya untuk memproduksi pangan, masalah penerangan, dan pemanasan rumah di Negara-negara beriklim sedang, untuk industry dan transportasi. Karena itu kelangakaan dan kemahalan harga minyak sangat mempengaruhi ekonomi di banyak Negara, baik itu Negara maju maupun Negara yang sedang berkembang.  Ada gejala pada tahun 1970-an perhatian terhadap energy ini telah mendesak perhatian terhadap lingkungan.  Misalnya lagi yaitu tercemarnya bahan makanan oleh racun pemberantas hama tidak mempengaruhi rasa bahan tersebut, sehingga tidak kita rasakan. Efeknya apabila ada, barulah terasa dalam jangka panjang kecuali tentu jika pencemaran itu mencapai tingkat yang tinggi. Pergeseran perhatian itu dapat kita lihat dari makin bertambahnya investasi dalam penelitian untuk memecahkan masalah energy antara lain yaitu batubara, sinar matahari, angin, dan gelombang laut.
      Orang sadar betapa pentingnya energy. Orang tak ingin lagi hidupnya dan keselamatan negaranya di ombang-ambingkan oleh BBM. Baik kenaikan dan penurunannya harga BBM itu sendiri telah mengoncang banyak Negara dan seluruh system perekonomian internasional. Untuk mendapatkan energy yang cukup dan mantap orang bersedia untuk mengorbankan linkungan dan sumber daya alam baik sedikit atau banyaknya dalam pemanfaatannya. Hal ini bisa kita lihat misalnya Amerika Serikat. Salah satu embargo minyak oleh OPEC ialah dikendorkanya mutu udara oleh Presiden Nixon. Dengan pengendoran itu bahan bakar yang mengandung lebih banyak blerang dapat digunakan. Pembakaran bahan bakar ini akan menaikan zat pencemaran gas SO2 dalam udara. Jadi dapat kita perkirakan tekanan terhadap lingkungan hidup dari sector perkembangan energy akan makin meningkat. Hal ini juga dapat diperkirakan akan terjadi di Indonesia. Eksploitasi BBM akan terus meningkat. Makin banyak batubara yang digunakan dan pembangunan bendungan juga akan ditingkatkan. Eksploatasi sagu dan nipah untuk produksi alkoholuntuk bahan bakar akan terjadi. Semua itu akan mempunyai dampak yang besar terhadap lingkungan. Karena itu sedini mungkin haruslah kita cari jalan keluarnya untuk dapat menyediakan energy dengan kerusakan lingkungan sekecil mungkin, bahkan untuk dapat menggunakan energy itu untuk menaikan kualitas lingkungah hidup.
      Masalah lingkungan antropogenik sebenernya tidaklah menurun, melainkan meningkat. Bahkan sebagian masalah lingkungan itu bersifat global dan mengancam kehidupan diseluruh bumi. Masalah serius yang bersifat regional ialah masalah hujan asam dan yang bersifat global pemanasan global, kepunahan jenis dan kerusakan lapisan ozon di stratosfer.
      Hujan asam disebabkan oleh pencemaran udara yang berasal dari pembakaran fosil, yaitu gas bumi, minyak bumi dan batubara. Pembakaran itu menghasilkan gas oksida blerang dan gas oksida nitrogen. Kedua jenis gas ini di dalam udara akan mengalami reaksi kimia menjadi asam, yaitu asam sulfat dan asam nitrat. Asam itu dapat langsung terbawa angin ke permukaan bumi dan mengenai makhluk hidup dan bangunan. Asam yang berlangsung mengenai permukaan bumi ini disebut deposisi kering.
      Sebagian asam itu terbawa angin ke atas dan terbawa oleh hujan yang turun ke bumi dan disebut deposisi basah. Deposisi kering dan basah secara popular disebut hujan asam.
      Hujan asam telah menyebabkan kematian banyak organism air sungai dan danau. Beribu danau di Afrika Utara dan Eropa telah mengalami kematian. Di Eropa sekitar 50 juta hektar hutan telah mengalami kerusakan oleh hujan asam.
      Pemanasan danau dan sungai serta kerusakan pada hutan dan tanaman pertanian telah menyebabkan kerugian bermiliyar dolar setiap tahun. Selain itu hujan asam juga menaikan kelarutan bebrapa jenis logam. Hujan asam juga mengakibatkan kerusakan pada bangunan yang tak ternilai harganya pada gereja dan monument bersejarah yang terbuat dari marmer, misalnya di Roma dan Athena.
      Pemanasan global ialah peristiwa naiknya intensitas efek rumah kaca (ERK). ERK terjadi karena adanya gas dalam atmosfer yang menyerap sinar panas, yaitu sinar inframerah yang dipancarkan oleh bumi. Gas itu disebut gas rumah kaca (GRK). Dengan penyerapan itu sinar panas terperangkap sehingga naiklah suhu permukaan bumi.
      Istilah efek rumah kaca berasal dari pengalaman petani di daerah iklim sedang. Pada musim gugur, musim semi dan musim dingin pada waktu suhu masih dingin, petani masih menanam sayuran dan bibit tanaman dalam rumah kaca. Pada siang hari ketika itu hari cerah suhu dalam rumah kaca itu lebih tinggi  daripada diluar bangunan walaupun alat pemanas tidak dinyalakan. Kenaikan suhu itu disebabkan oleh terperangkapnya panas di dalam rumah kaca itu. keterang itu menunjukan efek rumah kaca tidak lah berkaitan dengan dibangunnya banyak gedung yang bedinding kaca.
      Seandainya tidak ada gas rumah kaca dan karena itu tidak ada efek rumah kaca, suhu permukaan bumi rata-rata akan hanya -180C saja,terlalu dingin bagi kehidupan makhluk hidup. Dengan adanya efek rumah kaca suhu bumi rata-rata adalah 150C.
      Tetapi pada akhir-akhir ini tercatat kenaikan kadar gas rumah kaca dalam atmosfer yaitu CO2 dan beberapa gas lainnya. Dengan naiknya gas rumah kaca itu dikhawatirkan intensitas efek rumah kaca akan meningkat sehingga permukaan bumi akan menaik lagi. Inilah yang disebut sebagai pemanasan global.
     
2.      DAMPAK YANG DI DAPAT DARI PEMANASAN GLOBAL (GLOBAL WARMING)
      Pemanasan global akan mempunyai berbagai macam dampak akibat dari penyebab utama di atas yaitu:
a.      Naiknya suhu daerah pertanian
b.      Naiknya suhu akan menyebabkan perubahan iklim sedunia, yaitu perubahan curah hujan
c.       Pemanasan global akan menaikan frekuensi maupun intensitas badai.
d.      Pemanasan global juga akan menaikan permukaan air laut. Kenaikan suhu itu akan menyebabkan bertambahnya volume air laut. Dampak ini akan menjadikan tergenangnya daerah pantai yang rendah dan mengakibatkan erosi pada pantai.
e.      Pemanasan global juga akan menyebabkan es menjadi meleleh dan mencair di daerah kutub sehingga ini akan menyebabkan volume air bertambah.
f.        Menipisnya hutan tropis. Sumber utama CO2 adalah pembakaran bahan bakar fosil. Biomassa hutan mengandung banyak karbon. Jika hutan ditebangi dan kayunya dibakar atau membusuk karbon yang tersimpan didalamnya akan lepas ke udara sebagai CO2 yang penting.
g.      Kepunahan jenis merupakan masalah yang banyak di risaukan. Setiap makhluk hidup mengandung gen yaitu sifat keturunan. Kepunahan jen berarti hilangnya sumberdaya gen yang mengurangi kemampuan kita dalam membangun industry, pertanian, perhutana, perikanan dan perternakan. Penyebab kepunahan jenis adalah karena hujan asam dan penyusutan luas hutan.
h.       Kerusakan lapisan ozon. Ozon merupakan senyawa kimia yang terdiri dari tiga atom oksigen. Dilapisan atmosfer yang rendah ia mengganggu kesehatan. Dilapisan atas atmosfer ia melindungi makhluk hidup dari sinar ultraviolet yang di pancarkan matahari. Apabila kadar ozon dalam lapisan itu berkurang, kadar sinar ultraviolet yang sampai ke bumi akan bertambah. Dengan itu resiko untuk mengidap penyakit kanker kulit, katarak, dan menurunnya kekebalan tubuh.
i.        Krisis air bersih dan meluasnya krisis tanah yang mengakibatkan menurunya kesuburan tanah, menurunya kestabilan tanah dan pengubah lahan pertanian menjadi nonpertanian.
j.        Makin rusaknya ekosistem laut yang diakibatkan dari penangkapan ikan melampaui daya dukung lingkungan, pencemaran laut yang bersumber dari bahan buangan atau limbah dari darat.
k.       Meningkatnya ancaman limbah bahan bahaya beracun akibat pencemaran industry.
Uraian tersebut menunjukan betapa besarnya kerugian social ekonomi yang dapat diakibatkan oleh pemanasan global.


3.      MANFAAT DAN RESIKO LINGKUNGAN DI INDONESIA

Table sebagian dari manfaat dan resiko dari lingkungan:
Sumber manfaat dan resiko lingkungan
Manfaat yang didapat
Resiko yang di hadapi
Iklim:
suhu dan kelembaban tinggi sepanjang tahun; curah hujan tinggi disebagian besar tempat; angin lemah; penyinaran matahari tinggi
Baik untuk pertumbuhan banyak tumbuhan dan hewan sepanjang tahun; tidak perlu investasi besar untuk rumah dan pakaian khusus; persediaan air cukup.
Pertumbuhan yang cepat hama; vector penyakit dan pathogen; resiko kejang panas; banjir dan erosi; pendakalan danau, sungai, waduk dan saluran irigasi.
Gunung berapi
Persuburan tanah; sumberdaya energy;  air panas, pembentukan hujan dan penyimpanan air.
Letusan yang mengakibatkan kerusakan dan kematian pada ternnak dan manusia; banjir lahar hujan.
Flora dan fauna
Sumberdaya hayati dan gen yang kaya; obyek ilmu pengetahua yang kaya.
Banyak hama, vector penyakit dan pantogen.
Penduduk
Sumberdaya manusia
Penyusutan sumberdaya lingkungan; pencemaran limbah dometik.
Pembangunan
Perbaikan sanitasi; berkurangnya vector penyakit dan bertambahnya air pengairan.
Penyusutan sumberdaya; pencemaran lingkungan akibat dari limbah industry dan transport.